Bisa. Namun, Anda perlu bekerja sama dengan Mitra Resmi WhatsApp (WA), seperti Barantum, untuk bisa mendapatkan centang biru WA. Anda perlu memenuhi persyaratan mengajukan centang biru WA, seperti nomor yang digunakan merupakan nomor bisnis, bukan pribadi; bisnis berbentuk CV/PT, atau Yayasan; mempunyai dokumen SIUP/NIB/NPWP; ada dokumen pendukung seperti tagihan listrik, tagihan air atau tagihan koran perusahaan; dan mempunyai website perusahaan.