- Barantum tidak menyediakan jasa pembuatan NIB online, sehingga proses pendaftaran harus dilakukan sendiri melalui sistem OSS resmi pemerintah atau notaris.
- Pembuatan NIB dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) secara gratis melalui website resmi OSS.
- Pelaku usaha perseorangan cukup menggunakan KTP untuk membuat NIB, sehingga bisa segera memiliki legalitas usaha tanpa proses rumit melalui laman OSS.
- NIB berfungsi sebagai identitas usaha resmi yang memudahkan pengurusan perizinan dan legalitas bisnis.
Cara membuat NIB kini sudah bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi OSS. Sehingga pelaku usaha dapat mendaftarkan bisnisnya untuk mendapatkan NIB secara online.
OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Pendaftaran NIB secara online ini membuat pelaku usaha dapat menghemat waktu dalam pembuatan NIB tersebut. Nah, bagaimana cara mendapatkan NIB secara online? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel ini.
PENTING: Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan tentang cara membuat NIB. Kami TIDAK MENYEDIAKAN JASA, serta BUKAN INSTANSI YANG MENYEDIAKAN layanan pembuatan NIB secara online.
Daftar Isi
Apa itu NIB?
NIB atau singkatan dari nomor induk berusaha adalah identitas untuk menjalankan usaha sesuai bidangnya yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha. NIB didapatkan dengan cara mendaftarkan bisnis ke OSS melalui online. Sehingga pelaku usaha bisa mendaftarkan bisnis dengan praktis dan cepat, yaitu melalui laman resmi OSS atau dengan melalui notaris.
Agar NIB berhasil untuk diterbitkan, Anda perlu mengetahui dan menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan saat pengajuan NIB online. Sehingga Anda dapat dengan cepat mengunggah dokumen tersebut saat proses pendaftaran.
Apa Syarat Mengajukan NIB?
Adapun persyaratan yang harus Anda memiliki bisa mendapatkan NIB sebagai berikut:
- Akta Perusahaan dan AHU (bila bisnis sudah berbadan hukum)
- KTP
- NPWP pribadi/perusahaan
- Fotokopi NPWP Direktur (bila bisnis berbadan hukum)
- Sketsa Lokasi Perusahaan; (bila bisnis berbadan hukum)
- Email yang aktif
- Nomor telepon yang aktif
- Lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang perizinan menjalankan usaha
Catatan: Pembuatan NIB perseorangan bisa dengan KTP saja.
Apa Membuat NIB Berbayar?
Tidak. Anda tidak perlu membayar untuk mendapatkan NIB. Cara mendapatkannya pun mudah, bisa mendaftar secara online di website resmi OSS. Sehingga Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIB.
Bagaimana Cara Pengajuan NIB Online?
Sebelum Anda dapat mengajukan NIB online, Anda perlu membuat akun OSS terlebih dahulu. Berikut cara caranya:
A. Membuat Akun OSS
1. Kunjungi laman resmi OSS, lalu klik Daftar.

2. Selanjutnya, lakukan Verifikasi Data.

Anda bisa memilih jenis pelaku usaha sesuai dengan bisnis Anda:

- Orang Perseorangan (kategori ini cocok jika Anda menjalankan bisnis sendiri seperti freelance, reseller, jasa konsultasi, dll.) tanpa ada pemisahan aset antara pribadi dan perusahaan.
- Badan Usaha (CV, PT perorangan, PT, koperasi, yayasan, persekutuan firma (FA), Perum, Perumda, dll).
- Kantor Perwakilan (KPPA, KPJPTLA (jasa penunjang tenaga listrik asing, KP3A, KP3A PMSE, BUJKA).
- Badan Usaha Luar Negeri (pemberi waralaba (STPW), pedagang berjangka asing, PSE asing).
3. Cek kode OTP di email yang Anda cantumkan dan isi kode verifikasinya.

4. Buat kata sandi dengan memiliki minimal 8 karakter yang berisi huruf, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-)

5. Isi detail profil usaha. Jika sudah sesuai, klik Daftar.

Data pelaku usaha (orang perseorangan) yang diperlukan:
- NIK
- Nama pelaku usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Alamat
- Jabatan
Data badan usaha yang diperlukan:
- NPWP badan usaha
- Nomor SK pengesahan terakhir
- NIK
- Nama pelaku usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Alamat
- Jabatan
B. Membuat & Pengajuan NIB Online
Ada beberapa tahapan untuk membuat NIB online, yaitu:
1. Mengatur Lokasi Usaha
a. Login ke laman OSS.

b. Pilih Perizinan Usaha → klik Kelola Usaha → klik Lokasi Usaha.

c. Klik +Tambah Lokasi.

d. Pilih lokasi usaha, lalu klik Simpan Posisi Lokasi.

2. Isi Data Kegiatan Usaha
a. Kembali ke beranda, pilih Perizinan Usaha → klik Kelola Usaha → klik Kegiatan Usaha.

b. Klik +Tambah Kegiatan Usaha.

c. Isi Data Lokasi Usaha. Lalu klik Selanjutnya.

d. Isi data Jenis Kegiatan & Bidang Usaha, klik Selanjutnya.


Ada 2 pilihan jenis kegiatan usaha:
- Kegiatan usaha utama
- Kegiatan usaha pendukung
e. Baca detail Pernyataan Mandiri, klik centang di kotak pernyataan persetujuan. Lalu klik Proses.

f. Baca kembali surat pernyataan kegiatan usaha, jika sudah oke klik Proses.

3. Pengajuan Perizinan Usaha
a. Klik Perizinan Usaha, lalu klik Lanjut.

b. Isi detail Data Usaha. Jika semua data sudah terisi, klik Selanjutnya.

c. Isi Validasi Risiko. Pilih parameter yang sesuai. Lau klik Selanjutnya.

f. Isi Perizinan Lingkungan, lalu klik Proses.

Jika belum memiliki persetujuan lingkungan, Anda perlu pengajuan permohonan terlebih dulu ke Amdalnet untuk memastikan usaha yang didirikan sudah sesuai dengan ketentuan lingkungan yang ada.
4. Pengajuan Dokumen Amdal.
a. Klik Persyaratan Dasar, lalu pilih Proses Penapisan. Anda akan langsung diarahkan ke laman amdalnet.kemenih.go.id.

b. Klik Penapisan, lalu klik +Kegiatan Baru.

c. Centang Nomor Kegiatan Usaha.

d. Isi data yang dibutuhkan, lalu klik Selanjutnya.

e. Isi informasi Penentuan Kewenangan. Lali klik Selanjutnya.

f. Klik Simpan.

g. Akan muncul pop-up kembali untuk memastikan Anda benar-benar ingin menyimpannya. Jika data sudah oke, klik Simpan.

5. Lanjut Proses Perizinan Usaha & NIB
a. Kembali ke laman OSS bagian Perizinan Usaha. Jika tombol Lanjut belum bisa diklik, harap refresh terlebih dulu.

b. Setelah tombol Lanjut sudah aktif, klik Lanjut.

c. Pada pernyataan mandiri, baca tiap poinnya dan centang semua pernyataan, lalu klik Proses.

d. Akan muncul drafnya, Anda bisa klik Terbitkan.


e. Selanjutnya, muncul NIB milik Anda yang bisa diunduh. Selesai.
Apa Keuntungan Bisnis Memiliki NIB?
Keuntungan NIB untuk bisnis, yaitu membuat bisnis memiliki identitas usaha resmi sehingga memudahkan pelaku usaha mendapatkan perizinan operasional maupun mendapatkan dokumen legalitas bisnis lainnya. Identitas resmi ini bisa Anda gunakan untuk banyak hal yang dapat menunjang usaha Anda, contohnya mendapatkan centang biru WhatsApp. Centang biru WhatsApp ini mampu meningkatkan 100% kepercayaan pelanggan bisnis Anda.
Jika Anda memiliki NIB, memperbesar potensi pengajuan centang hijau WhatsApp Anda diterima. Untuk mengetahui tentang centang biru WhatsApp lebih lengkap, Anda bisa membaca artikelnya DI SINI.

CRM Specialist and SEO Content Writer.
As CRM Specialist and SEO Content Writer I craft compelling content that enhances brand identity and drives engagement, leveraging my expertise to connect with audiences and boost conversions.